Yang Disebut Pemerintah Daerah Adalah
Daerah otonom selanjutnya disebut daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas daerah tertentu berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam ikatan negara kesatuan republik indonesia pasal 1 huruf i uu nomor 22 tahun 1999 tentang pemerintahan.
Yang disebut pemerintah daerah adalah. Pemerintah daerah merupakan salah satu alat dalam sistem penyelenggaraan pemerintahan â pemerintah daerah ini merujuk pada otoritas administratif di suatu daerah yang lebih kecil dari sebuah negara dimana negara indonesia merupakanâ sebuah negara yang wilayahnya. Misalnya bila pemerintah memberikan anggaran untuk proyek pembangunan jalan raya di daerah pertambangan di sebuah propinsi maka ini akan dapat meningkatkan. Menurut dasar dasar hukum otonom dalam uud 1945 dan diperkuat uu nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah pemerintah daerah adalah organisasi pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintah di daerah menurut asas otonomi seluas luasnya dan asas perbantuan dalam sistem nkri. Penyelenggara pemerintahan daerah yang dimaksud adalah gubernur bupati walikota dan perangkat lainnya kepala.