Suatu Upaya Dalam Mempromosikan Dalam Menghormati Dan Menjunjung Tinggi Hak Asasi Manusia
Gunung mas konsep negara hukum mengakui dan menjunjung tinggi adanya penghormatan hak asasi manusia sebagai hak yang secara kodrati melekat dan tidak terpisahkan dari manusia yang wajib dihormati dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara hukum pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Suatu upaya dalam mempromosikan dalam menghormati dan menjunjung tinggi hak asasi manusia. Dalam makalah ini penulis mengidentifikasi masalah sebagai berikut. Hak asasi manusia dalam uu no 39 thn 1999 pasal 1 berbunyi. Upaya menghormati melindungi dan menjunjung tinggi ham menjadi kewajiban dan tanggung jawab bersama antara individu pemerintah aparatur pemerintahan baik sipil maupun militer dan negara. 39 1999 tentang ham menyatakan bahwa hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikatnya dan keberadaan manusia sebagai makhluk tuhan yang maha esa dan merupakan anugerah yang wajib dihormati dijunjung tinggi dan.
Dimana didalamnya menyimpulkan isi deklarasi tersebut antara lain. Upaya untuk menelusuri sejarah hak asasi manusia terganjal oleh perdebatan mengenai titik awalnya. Perjuangan hak asasi manusia di perancis di buat dalam suatu naskah yang dikenal dengan declaracion des droits de l home et du citoyen yaitu mengenai hak hak manusia dan warga negara yang dicetuskan pada tahun 1789. Deklarasi tentang hak asasi manusia di perancis.
Menurut deklarasi umum hak asasi manusia duham semua orang dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak hak yang sama. Konsep konsep yang terkait dengan hak asasi manusia sudah dapat ditelusuri paling tidak semenjak dikeluarkannya undang undang. Apa pengertian hak asasi manusia ham. 25 pasal 281 ayat 1 hak untuk hidup hak untuk tidak disiksa hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani hak beragama hak untuk tidak diperbudak hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.
Sedangkan dalam uu tentang hak asasi manusia dijelaskan bahwa pengertian hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk tuhan yang maha kuasa dan merupakan anugerah nya yang wajib dihormati dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara hukum pemerintah dan setiap orang demi kehormatan. Dalam pasal 1 undang undang nomor 39 tahun 1999 tentang ham disebutkan bahwa hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai makhluk tuhan yang maha esa dan merupakan anugerah nya yang wajib dihormati dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara hukum pemerintah dan setiap orang demi.