Kedudukan Seorang Presiden Di Dalam Sistem Pemerintahan Presidensial Adalah 10 Poin
Untuk disebut sebagai sistem presidensial bentuk pemerintahan ini harus memiliki tiga unsur yaitu.
Kedudukan seorang presiden di dalam sistem pemerintahan presidensial adalah 10 poin. Syarat menjadi presiden dan wakil presiden. Pemerintahan negeeri belanda menganut sistem monarki konstitusional dimana pemerintahan didirikan di bawah sistem konstitusional yang mengakui raja atau kaisar sebagai kepala negara. Presiden secara bersamaan menjabat sebagai kepala negara. Dalam sistem presidensial para menteri adalah pembantu presiden yang diangkat dan bertanggung jawab kepada presiden.
Merupakan sistem pemerintahan negara republik di mana kekuasan eksekutif dipilih melalui pemilu dan terpisah dengan kekuasan legislatif. Negara kesatuan artinya negara indonesia adalah negara berdaulat yang dipimpin sebagai satu kesatuan tunggal. Dalam pembahasan di atas telah disebutkan bahwa salah satu ciri ciri sistem pemerintahan presidensial adalah bahwasanya presiden bertanggung jawab langsung terhadap konstitusi demi kedaulatan rakyat. Maka dari itu di dalam sebuah negara pastilah memiliki landasan atau aturan dasar untuk menentukan pedoman tersebut.
Dalam presidensiil presiden berwenang terhadap jalannya pemerintahan namun dalam sistem parlementer presiden hanya menjadi simbol kepala negara saja. Dalam menjalankan tugasnya sebagai kepala pemerintahan seorang presiden tentu memerlukan landasan atau dasar sebagai pedoman dalam menjalankan pemerintahan suatu negara. Di dalam pemerintahan presidensial dimana seorang presiden dan wakil presiden dipilih secara langsung oleh rakyat untuk masa kerja dengan jangka. Pengertian sistem pemerintahan presidensial dan ciri cirinya serta kelebihan dan kekurangannya sistem pemerintahan presidensial adalah suatu sistem pemerintahan yang dimana badan eksekutif dan badan legislatif mempunyai kedudukan yang independen.
Hal ini tertuang dalam uud 1945 tentang pasal 1 ayat 1. Presiden yang dipilih rakyat. Konsentrasi kekuasaan ada pada presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Dalam sistem presidensial kedudukan presiden sangat kuat karena ia merupakan kepala negara sekaligus sebagai kepala pemerintahan.
Dengan demikian menurut uud negara republik indonesia tahun 1945 seorang presiden mempunyai kewenangan yang sangat banyak. Sistem presidensial atau disebut juga dengan sistem kongresional merupakan sistem pemerintahan negara republik di mana kekuasaan eksekutif dipilih melalui pemilu dan terpisah dengan kekuasaan legislatif. Tugas presiden sebagai kepala pemerintahan. Hal ini dapat menyebabkan kurang jelasnya sistem pertanggungjawaban presiden karena tidak ada yang membawahi eksekutif.
Berbeda dengan sistem presidensiil di mana sistem parlemen dapat memiliki seorang presiden dan seorang perdana menteri yang berwenang terhadap jalannya pemerintahan. Sedangkan bentuk republik artinya negara indonesia dipimpin oleh seorang presiden sebagai kepala pemerintahan.