Presiden Sebagai Kepala Negara Dan Kepala Pemerintahan Terdapat Dalam Sistem Presidensial
Kepala negara tidak sekaligus sebagai kepala pemerintahan.
Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan terdapat dalam sistem presidensial. Presiden yang dipilih rakyat. Terdapat tugas presiden sebagai kepala negara dan juga sebagai kepala pemerintahan. Kekuasaan presiden di dalam undang undang dasar 1945 sebelum perubahan yang dikatakan menganut sistim pemerintahan quasi presidensial memiliki tiga kekuasaan sebagai yakni sebagai kepala negara sebagai kepala pemerintahan dan sebagai mendataris mpr. Presiden secara bersamaan menjabat sebagai kepala negara.
Di indonesia presiden tidak hanya bertindak sebagai kepala negara. Sistem pemerintahan presidensial merupakan sistem pemerintahan di mana kepala pemerintahan dan kepala negara dipegang oleh presiden. Seperti pembahasan dalam acara the election channel roadshow yang diselenggarakan metro tv di sasana budaya ganesha sabuga bandung. Kepala pemerintahan adalah perdana menteri sedangkan kepala negara adalah presiden dalam negara republik atau raja sultan dalam negara monarki kepala negara tidak memiliki kekuasaan pemerintahan ia hanya berperan sebgai symbol kedaulatan dan keutuhan negara.
Sistem presidensial atau disebut juga dengan sistem kongresional merupakan sistem pemerintahan negara republik di mana kekuasaan eksekutif dipilih melalui pemilu dan terpisah dengan kekuasaan legislatif. Seorang presiden di dalam negara republik mempunyai dua tugas dan jabatan yakni sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Perubahan undang undang dasar 1945 merubah sistem pemerintahan indonesia. Karena negara indonesia ini merupakan negara kesatuan yang berbentuk republik maka presiden juga memiliki dua fungsi yaitu sebagai k.
Dalam sistem presidensial kedudukan presiden sangat kuat karena ia merupakan kepala negara sekaligus sebagai kepala pemerintahan. Dilansir dari buku hukum tata negara suatu pengantar 2016 karya johan jasin tugas dan tanggung jawab sebagai kepala negara meliputi hal hal yang bersifat seremonial dan protokoler kenegaraan. Pemerintahan negeeri belanda menganut sistem monarki konstitusional dimana pemerintahan didirikan di bawah sistem konstitusional yang mengakui raja atau kaisar sebagai kepala negara. Sistem parlementer di negeri belanda timbul pada tahun 1866 1868 ketika terjadi perselisihan yang terus menerus antara raja dan parlemen.
Presiden dibantu oleh seorang wakil presiden serta menteri menteri dari susunan kabinet yang dibentuk. Dalam pelaksanaanya pada awal kemerdekaan yang menggunakan system pemerintahan presidensial dengan dasar uud 1945 yang dimana presiden sebagai penyelenggara pemerintahan kepala negara dan kepala pemerintahan dipegang oleh presiden ir. Untuk disebut sebagai sistem presidensial bentuk pemerintahan ini harus memiliki tiga unsur yaitu. Presiden juga bertindak sebagai kepala pemerintahan.
Sistem presidensial saat ini dianggap belum diterapkan secara utuh hingga lebih ke semi presidensial dan itu belum dianggap cukup baik dan efektif karena sebagian kewenangan yang dianggap strategis masih dipegang dpr padahal sebaiknya diputuskan oleh presiden.