Badan Kependudukan Dan Keluarga Berencana Nasional Berada Di Bawah Koordinasi Menteri
Tugas badan kependudukan dan keluarga berencana nasional serta fungsi dan wewenang.
Badan kependudukan dan keluarga berencana nasional berada di bawah koordinasi menteri. Berikut adalah penjelasan tentang uraian tugas bkkbn serta fungsi dan wewenangnya. Peraturan badan kependudukan dan keluarga berencana nasional republik indonesia nomor 11 tahun 2020 tentang organisasi dan tata kerja badan kependudukan dan keluarga berencana nasional dengan rahmat tuhan yang maha kuasa kepala badan kependudukan dan keluarga berencana nasional republik indonesia menimbang mengingat. Badan kependudukan dan keluarga berencana nasional disingkat bkkbn ditulis bkkbn sebelumnya ditulis bkkbn adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden melalui menteri kesehatan bkkbn mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengendalian penduduk dan penyelenggaraan keluarga berencana. Lembaga pemerintah nonkementerian disingkat lpnk dahulu bernama lembaga pemerintah nondepartemen lpnd adalah lembaga negara di indonesia yang dibentuk untuk melaksanakan tugas pemerintahan tertentu dari presiden kepala lpnk berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada presiden melalui menteri atau pejabat setingkat menteri yang mengoordinasikan.
Lembaga ini biasanya disingkat dengan bkkbn yang merupakan sebuah lembaga pemerintah nonkementerian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden melalui menteri kesehatan.