Pemerintah Daerah Diatur Dengan Undang Undang
Setiap daerah provinsi daerah kabupaten dan daerah kota mempunyai pemerintahan daerah yang diatur dengan undang undang.
Pemerintah daerah diatur dengan undang undang. 7 susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam undang undang pasal 18a 1 hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah provinsi kabupaten dan kota atau provinsi dan kabupaten dan kota diatur dengan undang undang dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah. Hal itu menjadi penting karena pemerintahan daerah dalam menjalankan otonomi seluas luasnya kecuali menyangkut urusan pemerintahan yang oleh undang undang ditentukan sebagai urusan pemerintah pusat daerah dalam melaksanakan urusan pemerintahan itu juga harus memperhatikan hubungan wewenang antarpemerintahan yang diatur dengan undang undang. Hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah provinsi kabupaten dan kota atau antara provinsi dan kabupaten dan kota diatur dengan undang undang dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah. Selanjutnya ketentuan pasal 293 dan pasal 330 undang undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah memberikan amanat untuk mengatur pengelolaan keuangan daerah dengan sebuah peraturan pemerintah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai penataan daerah diatur dengan peraturan pemerintah. Daftar kementerian negara. Pemindahan ibu kota sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditetapkan dengan peraturan pemerintah. Di dalam uu ini dicantumkan ketentuan bahwa segala urusan rumah tangga daerah diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan apabila terdapat urusan yang belum diatur oleh pemerintah pusat atau pemerintah yang lebih tinggi wewenangnya dapat diatur oleh pemerintah daerah.
Bahwa penyelenggaraan pemerintahan daerah diarahkan. Pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas luasnya dalam sistem dan prinsip negara kesatuan republik indonesia sebagaimana dimaksud dalam undang undang dasar negara republik indonesia tahun 1945. Perubahan batas wilayah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditetapkan dengan undang undang. Ketentuan ini merupakan awal dari berlakunya otonomi daerah.
Pengelolaan keuangan daerah diatur oleh undang undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah. Bahwa penyelenggaraan pemerintahan daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan pemberdayaan dan peran serta masyarakat serta peningkatan daya. Menurut undang undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah pemerintah daerah merupakanâ kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin. Bahwa sesuai dengan pasal 18 ayat 7 undang undang dasar negara republik indonesia tahun 1945 susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam undang undang.