Pembukaan Uud 1945 Menunjukkan Bahwa Negara Indonesia Adalah Negara Demokrasi Yang Berbunyi 2 Poin
Undang undang dasar negara republik indonesia tahun 1945 pembukaan preambule bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan.
Pembukaan uud 1945 menunjukkan bahwa negara indonesia adalah negara demokrasi yang berbunyi 2 poin. Pengertian pancasila sebagai dasar negara diperoleh dari alinea keempat pembukaan uud 1945 dan sebagaimana tertuang dalam momerandum dpr gr 9 juni 1966 yang menandaskan pancasila sebagai pandangan hidup bangsa yang telah di murnikan dan di padatkan oleh ppki atas nama rakyat indonesia menjadi dasar negara republik indonesia. Sebelum amandemen uud 1945 yang berbunyi bahwa indonesia adalah negara yang berdasar atas negara hukum. Alinea iii pembukaan uud 1945 berbunyi kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara indonesia yang melindungi segenap bangsa indonesia dan seluruh tumpah darah indonesian dan untuk memajukan kesejahteraan umum mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial maka disusunlah. Dikutip dari situs resmi kementerian pendidikan dan kebudayaan republik indonesia panitia persiapan kemerdekaan indonesia ppki telah menetapkan.
Pembukaan preambule bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri. Undang undang dasar negara republik indonesia tahun 1945 dalam satu naskah. Kemerdekaan indonesia diproklamasikan tidak hanya sekedar untuk merdeka akan tetapi dalam sejarah kemerdekaan indonesia diproklamasikan agar menciptakan keadaan yang kemungkinan bagi bangsa indonesia dalam mencapai cita cita hidupnya berdasarkan prinsip prinsip yang hidup di dalam kalbu. Hal ini menunjukkan konsekuensi logis bahwa undang undang dasar harus mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan lain lain penyelenggara negara untuk memelihara budi pekerti kemanusiaan yang luhur dan memegang teguh cita cita moral rakyat yang luhur.
4 pokok pikiran keempat yaitu. Negara berdasarkan atas ketuhanan yang maha esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab. Penggunaan istila negara hukum mempunyai perbedaan antara sesudah dilakukan amandemen dan sebelum dilakukan amandemen. Undang undang dasar negara republik indonesia tahun 1945.
Pasal 1 ayat 1 pasal 18 ayat 1 pasal 18b ayat 2 pasal 25a dan pasal 37 ayat 5 uud ri tahun 1945. Di indonesia istilah negara hukum secara konstitusional telah disebutkan pada uud 1945. Uud 1945 merupakan hukum dasar yang menjadi sumber dasar dari seluruh peraturan perundang undangan di indonesia.