Norma Hukum Memiliki 2 Sifat Yaitu
Dari sifat sifat norma hukum umum individual dan norma hukum yang abstrak konkret terdapat empat paduan kombinsai dari norma norma tersebut yaitu.
Norma hukum memiliki 2 sifat yaitu. Sedangkan pengertian hukum sendiri memiliki banyak definisi yang berbeda menurut para ahli hukum. Norma hukum konkret adalah suatu norma hukum yang melihat perbuatan seseorang itu lebih nyata konkret. Dengan ini jelaslah bahwa hukum bersifat memaksa karena hukum memiliki kewenangan dan juga kemampuan untuk memaksa masyarakat. Hukum yang tertulis dapat dibedakan sebagai berikut.
Sifat sifat hukum mempelajari tentang hukum maka ada banyak hal yang mesti diketahui salah satu hal yang cukup penting untuk diketahui adalah adanya sifat sifat hukum hukum di indonesia sendiri merupakan hukum campuran yang berasal dari sistem hukum eropa hukum agama dan juga hukum adat. Berikut ini adalah ciri cirinya. Hukum dapat memaksa seseorang untuk menaati tata tertib yang berlaku di dalam masyarakat dan terhadap orang yang tidak mentaatinya diberikan sanksi yang tegas. Hukum memiliki sifat memaksa dan mengatur.
Sebagai contoh pembuatan undang undang dilakukan oleh dewan perwakilan rakyat dpr. Barang siapa mengambil suatu barang yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum akan diancam karena tindak pencurian dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah. Nah disamping mempunyai tujuan dan ciri ciri norma hukum dapat dibedakan menjadi 2 yaitu sebagai berikut ini. Hukum bersifat memaksa hukum mempunyai kemampuan dan kewenangan memaksa warga masyarakat untuk mematuhi setiap aturan.
Oleh karena itu norma hukum lebih ditaati oleh masyarakat daripada norma lainnya. Sifat hukum selanjutnya adaah memaksa imperatif yaitu hukum bertindak sebagai peraturan yang dapat memaksa seseorang untuk menaati serta mematuhinya dan memberikan sanksi tegas bagi yang tidak patuh terhadap hukum tersebut seperti juga macam macam hukum positif. Hukum bersifat mengatur hukum membuat berbagai peraturan baik itu peraturan dalam bentuk larangan maupun perintah yang akan mengatur segala tingkah laku manusia dalam kehidupan di masyarakat agar tercipta ketertiban dan keamanan. Menurut kamus besar bahasa indonesia kbbi norma adalah aturan atau ketentuan yang mengikat warga kelompok dalam masyarakat.
Meskipun memiliki tujuan yang sama norma lainnya yaitu untuk mengatur perilaku orang banyak norma hukum memiliki perbedaan dengan norma lainnya. Norma hukum abstrak ini merumuskan suatu perbuatan itu secara abstrak. Norma memiliki beberapa fungsi dan peranan yaitu. Hukum tertulis adalah suatu hukum dimana telah ditulis serta ditetapkan ataupun disahkan oleh pejabat yang berwenang atas hal itu.
Setiap orang yang melaporkan terjadinya dugaan tindak. Dari sifat sifat norma hukum umum individual dan norma hukum yang abstrak konkret terdapat empat paduan kombinsai dari norma norma tersebut yaitu. Pasal 40 ayat 1 uu no 15 th 2002.