Kabinet Pada Masa Demokrasi Parlementer
Pada masa demokrasi liberal dalam indonesia sistem politik yang dimiliki oleh indonesia telah berhasil mendorong munculnya berbagai macam partai politik.
Kabinet pada masa demokrasi parlementer. Pada masa demokrasi parlementer undang undang yang digunakan sebagai landasan hukum negara adalah uud sementara 1950. Indonesia telah mempunyai pergantian puluhan kabinet sejak proklamasi kemerdekaan tahun 1945. Kabinet jatuh bangun karena munculnya mosi tidak percaya dari partai lawan. Konsekuensi logis dari pelaksanaan sistem politik demokrasi liberal parlementer yang memiliki gaya barat dengan sistem multipartai.
Artinya kabinet disusun menurut perimbangan kekuatan kepartaian dalam parlemen. Akhirnya soekarno mengeluarkan dekrit 5 juli 1959 yang membubarkan konstituante. Kabinet pemerintahan indonesia adalah dewan menteri yang ditunjuk oleh presiden. Wongsonegoro dari partai indonesia raya pir.
Hal tersebut disebabkan karena dalam sistem kepartaian sistem politik indonesia menganut sistem multipartai. Maka presiden soekarno menyampaikan konsepsi tentang demokrasi terpimpin pada dpr hasil pemilu yang berisi ide untuk kembali pada uud 1945. Begitu juga pada masa demokrasi liberal pelaksanaan sistem parlementer dilandasi oleh uud sementara 1950 atau dikenal dengan konstitusi liberal. Sistem pemerintahan parlementer adalah sistem pemerintahan di mana badan parlemen memiliki peranan yang sangat penting dalam suatu pemerintahan dalam negara.
Pada masa soekarno menjabat sebagai presiden masa jabatan kabinet tidak tetap sehingga banyak terjadi perombakan kabinet pada masa soekarno menjabat. Pada masa ini terjadi banyak pergantian kabinet diakibatkan situasi politik yang tidak stabil. Kabinet ali sastroamidjojo yang terbentuk pada 31 juli 1953 merupakan kabinet ke empat yang dibentuk selama masa demokrasi liberal. Asas pokok demokrasi asas ius soli di indonesia pada demokrasi parlementer kewenangan dalam mengangkat perdana menteri dan menjatuhkan pemerintahan sepenuhnya di tangan parlemen.
Jadi dapat diartikan bahwa demokrasi parlementer adalah sebuah sistem pemerintahan yang parlemennya memiliki peranan penting dalam pemerintahan. Sistem pemerintahan negara menurut uud sementara 1950 adalah sistem parlementer. Kabinet kabinet di indonesia pada masa demokrasi liberal. Hampir semua kabinet yang dibentuk merupakan zaken kabinet kabinet yang menteri menterinya dipilih berdasarkan keahliannya dan didukung oleh koalisi dari berbagai partai.
Kabinet ini diketuai oleh pm. Tercatat ada 7 kabinet pada masa ini. Pada masa ini terjadi banyak pergantian kabinet diakibatkan situasi politik yang tidak stabil. Demokrasi parlementer sistem pemerintahan yang dianut oleh negara yang berdaulat akan selalu berubah ubah karena hal ini dipengaruhi oleh beberapa sistem kebudayaan yang menjadi ideologi dari setiap warga negaranya.
Kabinet demokrasi parlementer pada masa demokrasi parlementer diwarnai dengan pergantian tujuh kabinet.