Ketentuan Uud 1945 Lembaga Negara Yang Bisa Memecat Presiden Dan Wakil Presiden Adalah
Sebelum adanya amandemen uud 1945 presiden dan wakil presiden dipilih oleh mpr tetapi setelah amandemen uud1945.
Ketentuan uud 1945 lembaga negara yang bisa memecat presiden dan wakil presiden adalah. Undang undang dasar negara republik indonesia tahun 1945 atau disingkat uud 1945 adalah hukum dasar tertulis dan juga konstitusi pemerintahan negara republik indonesia saat ini. 27 tahun 2009 pasal 68. Presiden mempunyai kedudukan sebagai kepala pemerintahan dan sekaligus sebagai kepala negara. Presiden dalam membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara dan atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang undang harus dengan persetujuan dewan perwakilan rakyat.
Presiden dan wakil presiden indonesia secara bersama sama disebut lembaga kepresidenan indonesia memiliki sejarah yang hampir sama tuanya dengan sejarah indonesia dikatakan hampir sama sebab pada saat proklamasi 17 agustus 1945 bangsa indonesia belum memiliki pemerintahan barulah sehari kemudian 18 agustus 1945 indonesia memiliki konstitusi yang menjadi dasar untuk mengatur pemerintahan. Pembubaran tersebut didasari pada keberanian dpr terhadap rapbn atas usulan lembaga dibawah kekuasaan presiden. Selain itu presiden juga membentuk lembaga baru yang bernama dpr gr dewan perwakilan rakyat gotong royong. Pada kurun waktu tahun 1999 2002 uud 1945 mengalami 4 kali perubahan amandemen yang mengubah susunan lembaga lembaga dalam sistem ketatanegaraan republik indonesia.
Ketentuan uud 1945 lembaga negara yang bisa memecat presiden dan wakil presiden adalah. Presiden adalah lembaga negara yang memegang kekuasaan eksekutif yaitu presiden mempunyai kekuasaan untuk menjalankan pemerintahan. Uud 1945 pasal 11 ayat 2. Tugas mpr mpr adalah termasuk dalam sebuah lembaga negara di suatu bidang legislasi terhadap sistem konstitusi indonesia.
Pada tahun 1959 terjadi penyimpangan terhadap pancasila dan uud 1945 yaiu presiden membubarkan dewan perwakilan rakyat atau dpr. Akan tetapi banyak buu yang menyebutkan bahwa dpr memiliki kedudukan sebagai lembaga tinggi negara yang setara dengan ma mpr dan lain lain. Berbeda dengan kekuasaan mpr memurut uud 1945 sebelum amandemen 2002 yang memiliki kekuasaan tertinggi dan mengangkat serta memberhentikan presiden dan wakil presiden. Hal ini berdasarkan ketentuan dalam uud 1945 bahwa baik presiden maupun mpr dipilih langsung oleh rakyat pasal 2 ayat 1 dan pasal 6a ayat 1.
Seiring pertumbuhannya tugas dan fungsi mpr juga diatur oleh dasar hukum dan ketentuan hukum yang lain.