Indonesia Adalah Negara Hukum
Karena itu jargon yang biasa digunakan dalam bahasa inggeris untuk.
Indonesia adalah negara hukum. Untuk mewujudkan negara hukum salah satunya diperlukan perangkat hukum yang digunakan. Negara indonesia adalah negara hukum ketentuan pasal tersebut merupakan landasan konstitusional bahwa indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum hukum ditempatkan sebagai satu satunya aturan main dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara supremacy of law. Penggunaan istila negara hukum mempunyai perbedaan antara sesudah dilakukan amandemen dan sebelum dilakukan amandemen. Di indonesia istilah negara hukum secara konstitusional telah disebutkan pada uud 1945.
Jadi penyelenggaraan pemerintahan di negara hukum seperti indonesia tidak boleh menyalahi perangkat negara yang mengatur tentang hukum seperti undang undang pancasila tap mpr peraturan pemerintah seperti peraturan daerah peraturan. Dirumuskan dengan tegas dalam pasal 1 ayat 3 yang menyatakan negara indonesia adalah negara hukum dalam konsep negara hukum itu diidealkan bahwa yang harus dijadikan panglima dalam dinamika kehidupan kenegaraan adalah hukum bukan politik ataupun ekonomi. Negara hukum adalah negara yang berdiri di atas hukum yang menjamin keadilan kepada warga negaranya yang mana keadilan tersebut merupakan syarat bagi tercapainya kebahagiaan hidup untuk warga negara dan sifat keadilan itu perlu diajarkan rasa susila kepada setiap manusia agar dapat membuat warganegara suatu bangsa menjadi baik. D alam pasal 1 ayat 3 uud 1945 perubahan ke 4 disebutkan bahwa.
Negara indonesia berdasar atas hukum rechsstaat tidak berdasar atas kekuasaan belaka machtsstaat. Sebelumnya landasan negara hukum indonesia ditemukan dalam bagian penjelasan umum uud 1945 tentang sistem pemerintahan negara yaitu sebagai berikut. Negara indonesia adalah negara hukum demikian bunyi pasal 1 ayat 3 uud 1945 setelah diamandemen ketiga disahkan 10 nopember 2001. Keadilan merupakan syarat bagi tercapainya kebahagiaan hidup untuk warga negara dan sebagai daripada keadilan itu perlu diajarkan rasa susila kepada setiap manusia agar ia menjadi warganegara yang baik.
Aristoteles merumuskan negara hukum adalah negara yang berdiri di atas hukum yang menjamin keadilan kepada warga negaranya. Sebelum amandemen uud 1945 yang berbunyi bahwa indonesia adalah negara yang berdasar atas negara hukum.