Apabila Presiden Dan Wakil Presiden Tidak Dapat Melakukan Kewajiban Dalam Masa Jabatannya Secara Bersamaan Pelaksanaan Tugas Kepresidenan Adalah
Memilih presiden dan wakil presiden apabila keduanya berhenti secara bersamaan dalam masa jabatannya.
Apabila presiden dan wakil presiden tidak dapat melakukan kewajiban dalam masa jabatannya secara bersamaan pelaksanaan tugas kepresidenan adalah. Presiden republik indonesia adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan indonesia sebagai kepala negara presiden adalah simbol resmi negara indonesia di dunia sebagai kepala pemerintahan presiden dibantu oleh wakil presiden dan menteri menteri dalam kabinet memegang kekuasaan eksekutif untuk melaksanakan tugas tugas pemerintah sehari hari. Kementerian dalam negeri tidak dapat diubah atau dibubarkan oleh presiden. Jika presiden dan wakil presiden mangkat berhenti diberhentikan atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan pelaksana tugas kepresidenan adalah menteri luar negeri menteri dalam negeri dan menteri pertahanan secara bersama sama. Meski wakil presiden dan menteri sama sama bertindak sebagai pembantu presiden namun wakil presiden adalah orang pertama yang akan menggantikan apabila presiden berhalangan untuk menghadiri kegiatan atau melaksanakan tugas atau sesuatu dalam lingkup pemerintahan sehingga kedudukannya lebih tinggi dibandingkan para menteri.
Jika presiden dan wakil presiden mangkat berhenti diberhentikan atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan pelaksana tugas kepresidenan adalah menteri luar negeri menteri dalam negeri dan menteri pertahanan secara bersamasama. Apabila presiden dan wakil presiden tidak dapat melakukan kewajiban dalam masa jabatannya dalam waktu bersamaan pelaksanaan tugas kepresidenan akan 33345576. Atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersama sama. Menteri dalam negeri secara bersama sama dengan menteri luar negeri dan menteri pertahanan bertindak sebagai pelaksana tugas kepresidenan jika presiden dan wakil presiden mangkat berhenti diberhentikan atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya.
Uud 1945 pasal 8 ayat 3 yang berbunyi jika presiden dan wakil presiden mangkat berhenti diberhentikan atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan pelaksana tugas kepresidenan adalah menteri luar negeri menteri dalam negeri dan menteri pertahanan secara bersama sama. Jika presiden dan wakil presiden mangkat berhenti diberhentikan atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan pelaksanaan tugas kepresidenan adalah menteri luar negeri menteri dalam negeri dan menteri pertahanan secara bersama sama.