Tugas Dan Wewenang Mahkamah Agung
Mahkamah agung pengertian kedudukan fungsi tugas wewenang susunan pengangkatan pemberhentian untuk pembahasan kali ini kami akan mengulas mengenai mahkamah agung yang dimana dalam hal ini meliputi pengertian kedudukan fungsi tugas wewenang susunan pengangkatan dan pemberhentian nah agar lebih dapat memahami dan mengerti simak ulasan selengkapnya dibawah ini.
Tugas dan wewenang mahkamah agung. Wewenang dan hal lain yang terkait dengan mk diatur dalam pasal 24c. Adalah lembaga tertinggi dalam system ketatanegaraan indonesia yang merupakan pemegang kekuasaan kehakiman bersama sama dengan mahkamah konstitusi. Sebagai sebuah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan indonesia mahkamah agung memiliki tugas dan fungsi yang melekat dan harus dijalankan sesuai dengan aturan undang undang dasar 1945. Pada pasal 24 ayat 2 dibentuk satu lembaga peradilan baru yaitu mahkamah konstitusi mk selain badan kekuasaan kehakiman yang telah ada yaitu mahkamah agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya.
Mahkamah agung adalah pemegang kekuasaan kehakiman yang merdeka artinya terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah. 2 mahkamah agung juga melakukan pengawasan terhadap. Tugas mahkamah agung mahkamah agung atau disingkat ma merupakan sebuah lembaga tinggi di dalam sistem ketatanegaraan indonesia sebagai pemegang kekuasaan kehakiman bersama mahkamah konstitusi dasar hukum ma diatur dalam uud 1945 yang menjelaskan mengenai fungsi tugas dan wewenang mahkamah agung sebagai lembaga kehakiman negara. Bangsa itu telah mengadopsi prinsip prinsip baru dalam sistem kenegaraan yaitu antara lain dengan adanya sistem.
Undang undang yang mengatur tentang kekuasaan kehakiman adalah undang undang nomor 4 tahun 2004 tentang kekuasaan kehakiman. Tugas mk dan wewenang mahkamah konstitusi mk mahkamah konstitusi pada dasarnya memang perlu untuk dibentuk karena bangsa kita telah melakukan perubahan perubahan yang mendasar atas dasar uud 1945. Baca juga artikel yang mungkin berhubungan. Dalam rangka perubahan pertama sampai dengan perubahan keempat uud 1945.
Mahkamah agunng juga melakukan pengawasan sesuai pasal 32 undang undang mahkamah agung nomor 14 tahun 1985 diantaranya terhadap pekerjaan pengadilan dan tingkah laku para hakim dan perbuatan pejabat pengadilan dalam menjalankan tugas yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas pokok kekuasaan kehakiman yakni dalam hal menerima memeriksa. Pekerjaan pengadilan dan tingkah laku para hakim dan perbuatan pejabat pengadilan dalam menjalankan tugas yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas pokok kekuasaan kehakiman yakni dalam hal menerima memeriksa mengadili dan menyelesaikan setiap perkara yang diajukan kepadanya dan meminta ketarangan tentang hal hal yang bersangkutan. Kali ini akan dibahas mengenai tugas tugas dan wewenang mahkamah agung ma lengkap beserta hak hak dan fungsinya menurut uud 1945.