Presiden Sebagai Kepala Negara Dan Kepala Pemerintahan Terdapat Dalam Sistem Pemerintah
Presiden tidak dapat membekukan dan atau membubarkan dewan perwakilan rakyat.
Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan terdapat dalam sistem pemerintah. Hal ini sesuai dengan ketentuan pasal 4 ayat 1 uud 1945 yang menyebutkan bahwa presiden memegang kekuasaan pemerintahan menurut undang undang dasar. Tugas presiden sebagai kepala pemerintahan. Sistem presidensial atau disebut juga dengan sistem kongresional merupakan sistem pemerintahan negara republik di mana kekuasaan eksekutif dipilih melalui pemilu dan terpisah dengan kekuasaan legislatif. Presiden yang dipilih rakyat.
Di indonesia presiden tidak hanya bertindak sebagai kepala negara. Berdasarkan pasal 4 dan 17 uud 1945 indonesia menganut sistem pemerintahan presidensiil yang berarti presiden baik sebagai kepala negara tetapi juga sebagai kepala pemerintahan dan mengangkat serta memberhentikan menteri yang bertanggungjawab kepadanya. Hal ini karena presiden merupakan kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Selain terdapat tugas atau kewajiban yang harus dilakukan oleh presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan terdapat juga wewenang atau hak yang dimiliki oleh presiden.
Untuk disebut sebagai sistem presidensial bentuk pemerintahan ini harus memiliki tiga unsur yaitu. Presiden dibantu oleh seorang wakil presiden serta menteri menteri dari susunan kabinet yang dibentuk. Kepala pemerintahan adalah perdana menteri sedangkan kepala negara adalah presiden dalam negara republik atau raja sultan dalam negara monarki kepala negara tidak memiliki kekuasaan pemerintahan ia hanya berperan sebgai symbol kedaulatan dan keutuhan negara. Dilansir dari buku hukum tata negara suatu pengantar 2016 karya johan jasin tugas dan.
Dalam sistem presidensial kedudukan presiden sangat kuat karena ia merupakan kepala negara sekaligus sebagai kepala pemerintahan. Dengan demikian menurut uud negara republik indonesia tahun 1945 seorang presiden mempunyai kewenangan yang sangat banyak. Terdapat tugas presiden sebagai kepala negara dan juga sebagai kepala pemerintahan. Salah satu ciri umum yang melekat di dalam corak sistem pemerintahan presidensial adalah dimana fungsi presiden memegang dua peran sekaligus yaitu sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan.
Baca juga artikel yang mungkin terkait. Kepala negara tidak sekaligus sebagai kepala pemerintahan. Selain sebagai seorang kepala negara presiden juga seorang kepala pemerintahan. Presiden juga bertindak sebagai kepala pemerintahan.
Hak dan wewenang ini telah terdapat dalam peraturan perundang undangan yang merupakan kesepakatan para wakil bangsa. Selain tugas presiden sebagai kepala negara tugas sebagai kepala pemerintahan serta wewenang presiden masih terdapat peraturan di luar kekuasaan seorang presiden yaitu tertuang dalam uud 1945 pasal 7c.