Presiden Sebagai Kepala Negara Dan Kepala Pemerintah Terdapat Dalam Sistem
Sistem presidensial atau disebut juga dengan sistem kongresional merupakan sistem pemerintahan negara republik di mana kekuasaan eksekutif dipilih melalui pemilu dan terpisah dengan kekuasaan legislatif.
Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintah terdapat dalam sistem. Dalam sistem presidensial kedudukan presiden sangat kuat karena ia merupakan kepala negara sekaligus sebagai kepala pemerintahan. Kepala negara tidak sekaligus sebagai kepala pemerintahan. Namun pada pemilu tahun 2004 presiden dan wakil presiden dipilih secara langsung oleh rakyat dalam satu paket untuk masa jabatan 2004 2009. 3 pemegang kekuasaan eksekutif adalah presiden yang merangkap sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan.
Presiden dan wakilnya dipilih dan diangkat oleh mpr untuk masa jabatan 5 tahun. Antara foto hafidz mubarak a presiden joko widodo kanan memberikan ucapan kepada kepala staf angkatan udara ksau marsekal tni fadjar prasetyo kiri seusai dilantik di istana negara jakarta rabu 20 05 2020. Presiden tidak dapat membekukan dan atau membubarkan dewan perwakilan rakyat. Presiden dan wakil presiden menjabat selama 5 tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam.
Selain terdapat tugas atau kewajiban yang harus dilakukan oleh presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan terdapat juga wewenang atau hak yang dimiliki oleh presiden. Selain sebagai seorang kepala negara presiden juga seorang kepala pemerintahan. Presiden secara bersamaan menjabat sebagai kepala negara. Untuk disebut sebagai sistem presidensial bentuk pemerintahan ini harus memiliki tiga unsur yaitu.
Kepala pemerintahan adalah perdana menteri sedangkan kepala negara adalah presiden dalam negara republik atau raja sultan dalam negara monarki kepala negara tidak memiliki kekuasaan pemerintahan ia hanya berperan sebgai symbol kedaulatan dan keutuhan negara. Lengkap beserta penjelasan macam dan contohnya. Dengan demikian menurut uud negara republik indonesia tahun 1945 seorang presiden mempunyai kewenangan yang sangat banyak. Sebagai kepala pemerintahan presiden dibantu oleh wakil presiden dan menteri menteri dalam kabinet memegang kekuasaan eksekutif untuk menjalankan tugas pemerintah.
Hal ini sesuai dengan ketentuan pasal 4 ayat 1 uud 1945 yang menyebutkan bahwa presiden memegang kekuasaan pemerintahan menurut undang undang dasar. Presiden yang dipilih rakyat. Tugas presiden sebagai kepala pemerintahan. Sebagai kepala negara presiden merupakan simbol resmi negara indonesia didunia.
Selain tugas presiden sebagai kepala negara tugas sebagai kepala pemerintahan serta wewenang presiden masih terdapat peraturan di luar kekuasaan seorang presiden yaitu tertuang dalam uud 1945 pasal 7c. Hak dan wewenang ini telah terdapat dalam peraturan perundang undangan yang merupakan kesepakatan para wakil bangsa.