Presiden Sebagai Kepala Negara Dan Kepala Pemerintah Terdapat Dalam Sistem Pemerintahan
Untuk disebut sebagai sistem presidensial bentuk pemerintahan ini harus memiliki tiga unsur yaitu.
Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintah terdapat dalam sistem pemerintahan. Terdapat tugas presiden sebagai kepala negara dan juga sebagai kepala pemerintahan. Kepala negara tidak sekaligus sebagai kepala pemerintahan. Dengan demikian menurut uud negara republik indonesia tahun 1945 seorang presiden mempunyai kewenangan yang sangat banyak. Presiden dibantu oleh seorang wakil presiden serta menteri menteri dari susunan kabinet yang dibentuk.
Dalam sistem presidensial kedudukan presiden sangat kuat karena ia merupakan kepala negara sekaligus sebagai kepala pemerintahan. Kepala pemerintahan adalah perdana menteri sedangkan kepala negara adalah presiden dalam negara republik atau raja sultan dalam negara monarki kepala negara tidak memiliki kekuasaan pemerintahan ia hanya berperan sebgai symbol kedaulatan dan keutuhan negara. Namun tentunya ada pengecualian bagi beberapa negara berbentuk monarki absolut seperti arab saudi. Dalam sistem presidensial kedudukan presiden cukup kuat.
Hal ini sesuai dengan ketentuan pasal 4 ayat 1 uud 1945 yang menyebutkan bahwa presiden memegang kekuasaan pemerintahan menurut undang undang dasar. Sistem presidensial atau disebut juga dengan sistem kongresional merupakan sistem pemerintahan negara republik di mana kekuasaan eksekutif dipilih melalui pemilu dan terpisah dengan kekuasaan legislatif. Di indonesia presiden tidak hanya bertindak sebagai kepala negara. Di sini presiden mempunyai hak yang lebih luas sebagai wakil negara ke luar dan kepala pemerintahan ke dalam.
Presiden secara bersamaan menjabat sebagai kepala negara. Selain terdapat tugas atau kewajiban yang harus dilakukan oleh presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan terdapat juga wewenang atau hak yang dimiliki oleh presiden. Negara dengan sistem presidentil biasanya berbentuk republik dengan presiden sebagai kepala negara sekaligus sebagai kepala pemerintahan. Tugas presiden sebagai kepala pemerintahan.
Hak dan wewenang ini telah terdapat dalam peraturan perundang undangan yang merupakan kesepakatan para wakil bangsa. Dilansir dari buku hukum tata negara suatu pengantar 2016 karya johan jasin tugas dan. Seorang presiden di dalam negara republik mempunyai dua tugas dan jabatan yakni sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Selain sebagai seorang kepala negara presiden juga seorang kepala pemerintahan.
Sedangkan sistem pemerintahannya dapat berupa sistem pemerintahan presidensial ataupun parlementer. Hal ini karena presiden merupakan kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Begitu pula yang terjadi di indonesia. Presiden juga bertindak sebagai kepala pemerintahan.