Perbuatan Yang Dilakukan Dengan Maksud Untuk Menghancurkan Atau Memusnahkan Seluruh Atau Sebagian Bangsa Ras Kelompok Etnis Kelompok Agama Adalah Kejahatan
Mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat.
Perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian bangsa ras kelompok etnis kelompok agama adalah kejahatan. Kejahatan genosida sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 huruf a adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa ras kelompok etnis kelompok agama dengan cara. Kejahatan genosida yaitu setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa ras kelompok etnis kelompok agama dengan cara. Membunuh anggota kelompok mengakibatkan penderitaan fisik dan mental yang berat terhadap anggota anggota kelompok. Kejahatan genocide merupakan perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau merusak seluruh atau sebagian kelompok bangsa atau ras.
Kejahatan yang dilakukan untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok kelompok bangsa ras etnis dan agama disebut. Mengakibatkan penderitaan fisik dan juga mental yang berat terhadap para anggota kelompok. 26 tahun 2000 tentang pengadilan ham genosida ialah perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa ras kelompok etnis kelompok agama dengan cara membunuh anggota kelompok. Tindakan pelanggaran hak asasi manusia ini merupakan salah satu yang paling mengerikan serta membahayakan bagi kehidupan sebuah bangsa.
Mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota. 26 tahun 2000 tentang pengadilan ham genosida ialah perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa ras kelompok etnis kelompok agama dengan cara membunuh anggota kelompok. Perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian bangsa ras kelompok etnis kelompok agama adalah kejahatan. Hak untuk hidup ini adalah puncak hak asasi manusia yang merupakan induk dari semua hak asasi lain.
Menurut statuta roma dan undang undang no. Menurut statuta roma dan undang undang no. Kejahatan genosida kejahatan yang dimaksud disini adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa ras kelompok etnis dan kelompok agama dengan berbagai cara cara seperti yang tertuang dalam pasal 8.