Penyerahan Wewenang Pemerintah Oleh Pemerintah Kepada Daerah Otonom Disebut
Pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas luasnya dalam sistem dan prinsip negara kesatuan republik indonesia sebagaimana dimaksud dalam undang undang dasar negara republik indonesia tahun 1945.
Penyerahan wewenang pemerintah oleh pemerintah kepada daerah otonom disebut. 2 untuk menyelenggarakan otonomi pemerintahan pusat menyerahkan sejumlah urusan pemerintahan sebagai urusan rumah tangga daerah otonom kepada daerah. Pelimpahan atau pemberian wewenang tersebut menghasilkan sebuah otonomi. Desentralisasi merupakan sebuah penyerahan urusan pemerintah dari pusat kepada daerah menurut undang undang nomor 5 1974. Daerah otonom diberi wewenang untuk mengelola urusan pemerintahan yang diserahkan kepada daerah.
Pelimpahan wewenang kepada pemerintahan daerah tersebut dilakukan semata mata adalah untuk mencapai suatu pemerintahan yang lebih efisien. Sedangkan pada undang undang nomor 22 tahun 1999 pasal 1huruf e disebutkan bahwa desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada daerah otonom dalam kerangka negara kesatuan republik indonesia. Seluas apapun otonomi daerah tetap ada dalam batas dan ruang lingkup wewenang pemerintah.