Pemilihan Presiden Dan Wakilnya Secara Langsung Oleh Rakyat Pertama Kali Dilakukan Negara Indonesia Pada Tahun
Pemilu diikuti oleh 24 partai politik.
Pemilihan presiden dan wakilnya secara langsung oleh rakyat pertama kali dilakukan negara indonesia pada tahun. Pemilihan untuk menentukan presiden secara langsung sendiri tercatat sudah 4 kali dilakukan sejak amandemen uud 1945. Untuk pertama kalinya sepanjang sejarah indonesia rakyat bisa memilih langsung presiden mereka pada pemilu 2004. Sebelum tahun 2005 kepala daerah dan wakil kepala daerah dipilih oleh dewan perwakilan rakyat daerah dprd. Yakni pemilu 2004 2009 yang membawa susilo bambang yudhoyono sebagai presiden ri dan 2014 2019 dimenangkan oleh presiden.
Pemilihan umum pemilu di indonesia pada awalnya ditujukan untuk memilih anggota lembaga perwakilan yaitu dpr dprd provinsi dan dprd kabupaten kota setelah amendemen keempat uud 1945 pada 2002 pemilihan presiden dan wakil presiden pilpres yang semula dilakukan oleh mpr disepakati untuk dilakukan langsung oleh rakyat dan dari rakyat sehingga pilpres pun dimasukkan ke dalam rangkaian. Sejarah mencatat pemilu dan pilpres 2004 merupakan tonggak demokratisasi indonesia pasca reformasi. Sebelum tahun 2004 presiden dan wakil presiden di pilih oleh mpr atau majelis permusyawaratan rakyat. Pemilu dilakukan dalam tiga tahap.
Menurut uud 1945 pasal 6a ayat 1 presiden dan wakil dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat. Di masa megawatilah kemudian dirintis pemilihan presiden dan wakil presiden secara langsung. Mpr pada masa lalu terdiri dari anggota anggota dpr utusan golongan dan utusan daerah. Pertama pada 5 april 2004 dilaksanakan pemilihan anggota dpr dprd provinsi dprd kota kabupaten dan dpd.
15 tahun 1999 pada hakikatnya tidak mengubah dasar pikiran tujuan asas dan sistem pemilihan umum dalam uu tersebut tetapi bertujuan untuk menyempurnakan sesuai dengan perkembangan keadaan padmosugondo 1988. Secara eksplisit uu no 1 tahun 1985 tentang pemilu menyebutkan bahwa sampai dengan 3 kali perubahan uu no. Pemilihan presiden secara langsung pada tahun 2004 ini adalah yang pertama kali terjadi dalam sejarah republik indonesia. Presiden terpilih akan memegang jabatan sebagai presiden republik indonesia selama lima tahun penuh dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama namun hanya untuk satu kali masa jabatan.
Dua presiden pertama indonesia soekarno dan soeharto mempunyai jumlah kabinet yang lebih banyak jika dibandingkan dengan presiden setelah era reformasi. Pada tahun 2004 untuk pertama kalinya bangsa indonesia melaksanakan pemilihan presiden dan wakil presiden secara langsung oleh rakyat. Sebelumnya pemilihan presiden diadakan oleh majelis permusyawaratan rakyat mpr. Sejak berlakunya undang undang nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah kepala daerah dipilih secara langsung oleh rakyat melalui pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah atau disingkat pilkada pilkada pertama kali diselenggarakan pada bulan juni 2005.