Pembagian kekuasaan secara horisontal adalah pembagian kekuasaan menurut fungsi lembaga lembaga tertentu legislatif eksekutif serta yudikatif. Pembagian kekuasaan horizontal merupakan pembagian kekuasaan menurut fungsi lembaga lembaga tertentu yakni legislatif eksekutif dan yudikatif. Dalam uud 1945 kekuasaan secara horizontal pembagian kekuasaan negara dilakukan pada tingkatan pemerintah pusat dan pemberintah daerah.