Norma Hukum Memiliki Sifat Sebagai Pemberi
Pengertian jenis contohnya.
Norma hukum memiliki sifat sebagai pemberi. Melainkan setiap bangsa pasti berkeinginan untuk membuat bangsanya kuat dan kokoh. Atau dengan sebutan lain bisa dikatakan bahwa norma hukum adalah segala macam aturan yang diciptakan oleh lembaga negara yang memiliki wewenang. Berikut ini adalah ciri cirinya. Norma ini dibuat dan ditetapkan oleh suatu lembaga atau pejabat yang berwenang.
Norma hukum merupakan salah satu jenis dari norma sosial. Hukum yang tertulis dapat dibedakan sebagai berikut. Seringkali pengertiannya beririsan dengan hukum itu sendiri yang biasanya tertulis dalam peraturan atau perundang undangan. Norma norma hukum memiliki ciri ciri khusus yang membedakannya dengan norma lainnya adapun ciri ciri norma hukum adalah sebagai berikut.
Sebagai contoh pembuatan undang undang dilakukan oleh dewan perwakilan rakyat dpr. Definisi lain dari norma hukum yaitu seluruh macam aturan hidup yang dibuat oleh sebuah negara atau lembaga ataupun organisasi tertentu. Norma hukum memiliki sifat memaksa dan juga mengikat. Sifat sifat hukum mempelajari tentang hukum maka ada banyak hal yang mesti diketahui salah satu hal yang cukup penting untuk diketahui adalah adanya sifat sifat hukum hukum di indonesia sendiri merupakan hukum campuran yang berasal dari sistem hukum eropa hukum agama dan juga hukum adat.
Norma hukum pokok serta disebut pokok kaidah fundamental daripada suatu negara itu dalam hukum mempunyai hakikat serta kedudukan yang tetap kuat dan tidak berubah bagi negara yang dibentuk. Dengan ini jelaslah bahwa hukum bersifat memaksa karena hukum memiliki kewenangan dan juga kemampuan untuk memaksa masyarakat. Sebagai norma hukum pancasila mempunyai sifat imperatif tidak ada bangsa didunia ini yang ingin bangsanya ingin rampuh. Bagi mereka yang melanggar norma kesopanan sanksi yang dijatuhkan akan menimbulkan celaan dari sesamanya dan celaan itu dapat berwujud kata kata sikap kebencian pandangan rendah dari orang sekelilingnya dijauhi dari pergaulan sehingga akan menimbulkan rasa malu rasa hina rasa dikucilkan yang dirasakan sebagai penderitaan batin.
Maka dari itu tidak hanya individu atau manusia yang membutuhkan arah melainkan. Nah disamping mempunyai tujuan dan ciri ciri norma hukum dapat dibedakan menjadi 2 yaitu sebagai berikut ini. Sebagai dasar negara pada dasarnya dapat diwujudkan dengan pembentukan sistim. Dibuat oleh pejabat atau lembaga yang berwenang suatu negara tentunya memiliki aturan aturan dalam bentuk norma hukum.
Sifat hukum selanjutnya adaah memaksa imperatif yaitu hukum bertindak sebagai peraturan yang dapat memaksa seseorang untuk menaati serta mematuhinya dan memberikan sanksi tegas bagi yang tidak patuh terhadap hukum tersebut seperti juga macam macam hukum positif. Meskipun memiliki tujuan yang sama norma lainnya yaitu untuk mengatur perilaku orang banyak norma hukum memiliki perbedaan dengan norma lainnya. Hal itu dapat dicapai salah satunya adalah mengetahui arah ke mana tujuan yang hendak dicapai. Norma hukum memiliki ikatan dan sanksi paling kuat dibanding norma norma sosial lainnya.