Pasal 22 c ayat 1 uud nri 1945. Presiden mempunyai kedudukan sebagai kepala pemerintahan dan sekaligus sebagai kepala negara. Dalam uud nri tahun 1945 pasal 19 ayat 1 2 dan 3 mengungkapkan bahwa anggota dpr dipilih melalui pemulihan umum.