Lembaga Eksekutif Adalah
Pemerintahan dalam arti luas adalah segala urusan yang dilakukan oleh negara dalam menyelenggarakan kesejahteraan rakyatnya dan kepentingan negara sendiri yaitu melaksanakan tugas eksekutif legislatif dan yudikatif namun pemerintahan dalam arti sempit hanya lembaga eksekutif saja.
Lembaga eksekutif adalah. Eksekutif adalah salah satu cabang pemerintahan yang memiliki kekuasaan dan bertanggung jawab untuk menerapkan hukum. Pembagian kekuasaan secara horisontal adalah pembagian kekuasaan menurut fungsi lembaga lembaga tertentu legislatif eksekutif serta yudikatif. Pembentukan lembaga lembaga ini bertujuan untuk pembagian atau pemisahan dalam tubuh pemerintahan trias politica agar tidak terjadi penyelewengan kekuasaan antara legislatif eksekutif dan yudikatif. Lembaga eksekutif merupakan sebuah lembaga yang memiliki tugas untuk menjalankan kebijakan peraturan serta undang undang yang telah dibuat oleh lembaga legislatif.
Nah di pembahasan kali ini rumus co id akan menjabarkan mengenai lembaga legislatif. Lembaga eksekutif adalah jika legislatif melakukannya maka badan eksekutif akan membimbingnya. Lembaga ini berperan sebagai alat pengendali sosial yang pelaksanaannya dilakukan terhadap lembaga kekuasaan eksekutif. Contoh paling umum dalam sebuah cabang eksekutif disebut ketua pemerintahan.
Lembaga ini di indonesia di bentuk berdasarkan undang undang dasar 1945 pasal 1 2 dan 3. Kekuasaan yudikatif adalah kekuasaan yang dimiliki oleh warga masyarakat untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan undang undang melalui wakilnya yang duduk dalam lembaga mahkamah agung ma. Eksekutif dapat merujuk kepada administrasi dalam sistem presiden atau sebagai pemerintah dalam sistem parlementer. Lembaga legislatif di indonesia terdapat tiga jenis lembaga yang tentunya sudah tidak asing lagi ditelinga kita semua yaitu lembaga yudikatif legislatif dan juga eksekutif.
Eksekutif ini merupakan salah satu cabang pemerintahan yang memiliki kekuasaan serta juga bertanggungjawab untuk menerapkan hukum. Hanya tiga negara di dunia yang memiliki lembaga konstitutif yaitu indonesia iran dan perancis. Menurut uud negara republik indonesia tahun 1945 pembagian kekuasaan negara secara horisontal dilakukan di tingkat pemerintahan pusat dan juga pemerintahan daerah. Eksekutif beranggotakan presiden wakil presiden beserta menteri menterinya yang bertugas untuk menjalankan suatu pemerintahan dalam sebuah negara.
Sedangkan lembaga konstitutif negara lain bersifat sementara. Berdasarkan pernyataan di atas badan eksekutif dapat diartikan sebagai lembaga yang memiliki tugas dan wewenang untuk mengimplementasikan kebijakan peraturan dan undang undang yang dibuat oleh legislator. Lembaga eksekutif ini merupakan sebuah lembaga yang bertugas untuk dapat melaksanakan kebijakan peraturan serta juga undang undang yang dibuat oleh lembaga legislatif.