Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum Merupakan Contoh Hak Legal Warga Negara Yang Tertuang Dalam
Dengan berpegang teguh pada karakteristik tersebut maka undang undang tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum merupakan ketentuan peraturan perundang undangan yang bersifat regulatif sehingga di satu sisi dapat melindungi hak warga negara sesuai dengan pasal 28 undang undang dasar 1945 dan di sisi lain dapat mencegah tekanan.
Kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum merupakan contoh hak legal warga negara yang tertuang dalam. Prespektif ham penyampaian pendapat di muka umum merupakan bentuk hak asasi manusia dalam mendirikan negara yang memiliki nilai demokrasi yang. Sesama warga negara juga memilild kedudukan yang sama dalam negara. Studi kritik atas ketentuan pasal pasal terkait. Kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum adalah hak asasi manusia yang dijamin oleh pasal 28 undang undang dasar 1945 yang berbunyi.
Kebijakan kriminalisasi terhadap kebebasan mengemukakan pendapat di muka umum dalam undang undang no 9 tahun 1998. Kelima asas tersebut merupakan landasan kebebasan yang bertanggung jawab dalam berpikir dan bertindak untuk menyampaikan pendapat di muka umum. Dengan menjadi warga negara indonesia terdapat hak dan kewajiban warga negara yang didapat. Sebagai anggota dari negara yang sama maka mereka diperlakukan sama pu1a dan sederajat satu dengan yang lain.
Di negara demokrasi kedudukan dan perlakuan yang sama dari warga negara merupakan ciri utama sebab demokrasi menganut prinsip persamaan dan kebebasan. Sejatinya tiap warga negara juga memiliki ham atau hak asasi manusia sebagai hak dasar dari semua manusia di dunia. Kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum merupakan contoh hak legal warga negara yang tertuang dalam 23899013. Hal ini tertuang di uud 1945 terutama pada pasal 28 yang mengatur tentang warga negara.
Pelaksanaannya diharapkan mencapai tujuan untuk 1 mewujudkan kebebasan yang bertanggung jawab sebagai salah satu hak asasi manusia sesuai dengan pancasila dan undang undang dasar 1945.