Jika Seorang Imam Langsung Berdiri Setelah Sujud Kedua Pada Rakaat Kedua Maka Makmum Hendaknya
Langsung duduk untuk tasyahhud awwal b.
Jika seorang imam langsung berdiri setelah sujud kedua pada rakaat kedua maka makmum hendaknya. Mengingatkan dengan batuk batuk kecil c. Berdiri setelah takbiratul ihram dan juga bersedekap dimaksudkan untuk membaca surat al fatihah. Mengingatkan dengan mengucapkan subhanallah d. Namun jika sang imam kembali duduk setelah bangkit dari sujud kedua pada rakaat kedua untuk melakukan tasyahud awal atau kembali berdiri setelah turun untuk sujud setelah i tidal untuk melakukan doa qunut maka bagi sang makmum tidak perlu mengikutinya karena kaedah yang telah disebutkan sebab hal itu akan membuat salatnya menjadi batal.
2 rakaat terakhir ya jika imam sudah melewati rukuk pada rakaat ke tiga maka kita juga bisa langsung mengikuti gerakan imam setelah. Jika imam sudah melewati rukuk pada rakaat kedua maka kita juga bisa langsung mengikuti gerakan imam setelah takbiratul ihrom tapi harus menambah 2 rakaat lagi setelah imam salam. Mengingatkan dengan mengucapkan subhanallah d. Jika seorang imam langsung berdiri setelah sujud kedua pada rakaat kedua maka makmum hendaknya 4068466.
Jika seorang imam langsung berdiri setelah sujud kedua pada rakaat kedua maka makmum hendaknya. Fasih bacaan al qur an 2. Mengingatkan dengan batuk batuk kecil c. Langsung duduk untuk tasyahhud awwal b.
Perhatikan hal hal berikut ini. Setelah takbiratul ihram apakah perlu bersedekap meletakkan kedua tangan di dada terlebih dahulu lalu langsung menyusul ruku atau sujud. Ikut berdiri sesuai gerakan imam 9. Namun jika sang imam kembali duduk setelah bangkit dari sujud kedua pada rakaat kedua untuk melakukan tasyahud awal atau kembali berdiri setelah turun untuk sujud setelah i tidal untuk melakukan doa qunut maka bagi sang makmum tidak perlu mengikutinya karena kaedah yang telah disebutkan sebab hal itu akan membuat salatnya menjadi batal.
Hukum melakukan salat berjamaah adalah. Ikut berdiri sesuai gerakan imam 7. Apabila salah seorang di antara kalian langsung berdiri dari dua rakaat dan berdirinya itu belum sempurna maka hendaklah ia duduk kembali. Jika seorang imam langsung berdiri setelah sujud kedua pada rakaat kedua maka makmum hendaknya.
Tetapi jika telah sempurna berdiri maka janganlah duduk dan hendaklah ia sujud sahwi sebanyak dua kali.