Hukum Menyalatkan Jenazah Adalah
Di antara bentuk doa doa tersebut adalah.
Hukum menyalatkan jenazah adalah. Hukum memandikan jenazah dalam agama islam adalah fardu kifayah yang berarti wajib dilakukan. Hukum menguburkan jenazah adalah fardu kipayah atas orang yang masih hidup. Artinya ketika salah seorang di suatu tempat sudah melaksanakannya maka kewajiban sudah gugur bagi orang lain. Namun bila sudah dilakukan oleh orang lain maka kewajiban tersebut akan gugur.
Kewajiban mengurus jenazah ini berlaku pada semua muslim namun gugur atau tidak perlu dikerjakan jika sudah dilakukan oleh sebagian orang. Hal hal yang perlu diperhatikan dalam mengafani jenazah adalahsebagai berikut. Soal pai bagian ke 4 berisikan materi bab tentang tata cara penyelenggaran jenazah dengan sub bab diantaranya. Shalat jenazah sama halnya dengan shalat fardhu sunnah yaitu dalam hal diwajibkan menutupi aurat suci dari hadats besar kecil suci badan suci pakaian dan tempatnya dan harus menghadap kiblat.
Baca juga hukum kerja sebagai kolektor dalam islam. Selain mengkafani jenazah muslim juga memandikan mensholatkan dan terakhir menguburkan mereka yang meninggal dunia. Tirto id dalam islam menyalatkan orang yang meninggal hukumnya fardhu kifayah. Hukum mengkafani adalah fardhu kifayah bagi orang orang yang masih hidup.
Cara sholat jenazah wajib diketahui karena merupakan hal wajib pula yang harus dilakukan sebelum menguburkannya. Penyelenggaraan jenazah takziah dan. Hukum wanita shalat memakai cadar dan sarung tangan. Contoh soal pg pendidikan agama islam pai kelas xi semester 1 k13 beserta jawaban part 4 merupakan lanjutan soal pilihan ganda pai kelas 11 semester satu kurikulum 2013 bagian ke 3 soal nomor 21 30 dengan materi soal soal yang berbeda.
Kewajiban yang ke empat terhadap jenazah ialah menguburkannya. Kain kafan harus dalam keadaan baik tidak boleh kelebihan tidak boleh dari bahan yang mewah dan mahal harganya. Tetapi apabila sudah dilaksanakan oleh beberapa orang yang melaksanakannya maka kewajiban itu gugur bagi seluruh umat muslim. Kewajiban kewajiban terhadap orang yang meninggal adalah diantaranya memandikan mengkafani menyalatkan dan menguburkan jenazah.
Karena itu hukum mengkafani jenazah ini adalah fardhu kifayah. Dalamnya kuburan sekurang kurangnya kira kira tidak tercium bau busuk mayat itu dari atas kubur dan tidak dapat dibongkar oleh binatang buas sebab maksud menguburkan mayat ialah untuk menjaga kehormatan. Meski demikian melaksanakan salat jenazah tetap merupakan suatu anjuran bagi setiap muslim. Tata cara shalat jenazah menyalatkan mayit verawaty lihawa january 2 2014 9 comments.