Fungsi Lembaga Eksekutif
Lembaga eksekutif merupakan sebuah lembaga yang memiliki tugas untuk menjalankan kebijakan peraturan serta undang undang yang telah dibuat oleh lembaga legislatif.
Fungsi lembaga eksekutif. Eksekutif beranggotakan presiden wakil presiden beserta menteri menterinya yang bertugas untuk menjalankan suatu pemerintahan dalam sebuah negara. Sebuah lembaga eksekutif mempunyai tugas pokok ialah untuk menjalankan atau juga menerapkan undang undang. Fungsi dari lembaga eksekutif ini diantaranya sebagai berikut. Serta juga lembaga eksekutif ini juga mempunyai tugas yakni sebagai penyelenggara serta penjaga tata tertib dan juga keamanan.
Pembentukan lembaga lembaga ini bertujuan untuk pembagian atau pemisahan dalam tubuh pemerintahan trias politica agar tidak terjadi penyelewengan kekuasaan antara legislatif eksekutif dan yudikatif. Sebelum kita membahas definisi eksekutif mari kita lihat legislatif terlebih dahulu. Negara republik indonesia mengenal adanya lembaga lembaga eksekutif legislatif dan yudikatif dalam uud 1945 dengan melaksanakan pembagian kekuasaan distribution of power antara lembaga lembaga negara. Dibawah ini merupakan fungsi dari ketiga lembaga negara ini sangat krusial disebabkan krena memegang peranan penting dalam sistem tata negara.
Ketiga lembaga negara tersebut dibentuk berdasarkan undang undang dasar maupun peraturan lain yang lebih rendah. Fungsi lembaga legislatif eksekutif dan yudikatif.