Dalam Sistem Pemerintahan Presidensial
Sistem presidensial atau disebut juga dengan sistem kongresional merupakan sistem pemerintahan negara republik di mana kekuasaan eksekutif dipilih melalui pemilu dan terpisah dengan kekuasaan legislatif.
Dalam sistem pemerintahan presidensial. Hal itu diperuntukkan dalam memperbaiki sistem presidensial yang lama. Dalam penyelenggaraan sistem ini yang menjadi kepala negara dan pemimpin tertinggi suatu negara ialah presiden. Berikut adalah sistem pemerintahan indonesia dari 1945 sekarang. Nah dalam sistem pemerintahan presidensial presiden itu memegang dua sekaligus yakni sebagai kepala negara juga kepala pemerintahan.
Semua wewenang dan tugas lembaga negara atas dasar kedaulatan rakyat terdapat pada pasal 1 ayat 2 uud 1945 yang berbunyi kedaulatan ada di tangan. Presiden yang dipilih rakyat. Namun dalam perjalannannya indonesia pernah menerapkan sistem pemerintahan parlementer karena kondisi dan alasan yang ada pada waktu itu. Dengan memperhatikan hal hal tersebut di atas dapat difahami bahwa dalam perkembangan sistem pemerintahan presidensial di negara indonesia terutama setelah amandemen uud 1945 terdapat perubahan perubahan sesuai dengan dinamika politik bangsa indonesia.
Semua tugas dan kewenangan presiden diatur dalam uud 1945 tanpa harus melibatkan pertimbangan dan persetujuan dpr sehingga terkadang kekuasaan atau wewenang presiden bisa disalahgunakan. Dalam sistem pemerintahan presidensial tidak dikenal lagi adanya sebuah lembaga tertinggi negara. Dalam sistem presidensial para menteri ialah pembantu presiden dimana diangkat serta bertanggung jawab kepada presiden. Dalam pelaksanaanya pada awal kemerdekaan yang menggunakan system pemerintahan presidensial dengan dasar uud 1945 yang dimana presiden sebagai penyelenggara pemerintahan kepala negara dan kepala pemerintahan dipegang oleh presiden ir.
Presiden secara bersamaan menjabat sebagai kepala negara. Untuk disebut sebagai sistem presidensial bentuk pemerintahan ini harus memiliki tiga unsur yaitu. Tentunya dalam sistem pemerintahan ini pemerintahan dikepalai oleh seorang presiden dan sekaligus sebagai kepala negara. Sistem pemerintahan presidensial atau disebut juga dengan sistem kongresional adalah sistem pemerintahan dimana badan eksekutif dan legislatif memiliki kedudukan yang independen.
Seorang presiden dibantu oleh perdana menteri dan juga menteri menteri. Dalam hal ini adalah mpr majelis permusyawaratan rakyat yang memegang supremasi tertinggi. Secara garis besar sistem pemerintahan presidensial ini mempunyai sistem peradilan di indonesia arti yaitu di dalam sistem ini kekuasaan tertinggi ada pada tangan kepala negara atau presiden. Kedua badan tersebut tidak berhubungan secara langsung seperti dalam sistem pemerintahan parlementer.
Sistem pemerintahan presidensial merupakan sistem pemerintahan di mana kepala pemerintahan dan kepala negara dipegang oleh presiden. Di dalam pemerintahan presidensial dimana seorang presiden dan wakil presiden dipilih secara langsung oleh rakyat untuk masa kerja dengan jangka waktu yang telah ditentukan oleh konstitusi. Konsentrasi kekuasaan ada pada presiden dimana sebagai kepala negara serta kepala pemerintahan.