Dalam Penanganan Pelanggaran Ham Proses Penahanan Dilakukan Oleh
Setiap korban dan saksi dalam perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat berhak mendapat perlindungan fisik dan mental dari segala macam bentuk ancaman gangguan teror dan kekerasan dari pihak mana pun.
Dalam penanganan pelanggaran ham proses penahanan dilakukan oleh. Diperlukannya persyaratan kelengkapan bukti perkara guna pembuktian dalam proses penyidikan. Penanganan tempat kejadian perkara. Ketentuan hukum pasal 1 butir 16 pasal 5 1 huruf b angka 1 pasal 7. Penyitaan hanya dapat dilakukan oleh penyidik dengan surat ijin ketuan pengadilan negeri setempat.
Kondisi demikian telah diantisipasi dalam pasal 34 undang undang no. Jika pelaku tertangkap tangan tidak diperlukan surat tugas tetapi menyerahkan barang bukti. Penahanan dapat dilakukan oleh jaksa agung untuk kepentingan penyidikan penuntutan pemeriksaan di sidang pengadilan ham banding. Pengakuan dan jaminan hak asasi manusia.
Dalam pelaksanaan tugasnya jaksa agung dapat mengangkat penyidik ad hoc yang terdiri atas unsur pemerintah dan masyarakat. Proses penanganan dan peradilan terhadap pelaku kejahatan pelanggaran hak asasi manusia pada tingkat internasional secara umum sama dengan penanganan dan peradilan terhadap pelaku kejahatan pelanggaran hak asasi manusia yang lain sebagaimana yang telah diatur dalam hukum acara pidana di indonesia. Hak hak asasi manusia dalam pembukaan uud 1945. Sebelum melaksanakan tugasnya penyidik ad hoc mengucapkan sumpah atau janji menurut agamanya masing masing.
Penanganan terhadap kasus pelanggaran ham berat by admin posted on may 14 2020.